Sembilan Syarat Dasar Pelamar CPNS 2018

Sumber bkn.go.id - Tidak lama lagi, informasi dan pendaftaran CPNS akan dibuka. Masyarakat yang hendak mendaftar sudah berbondong-ondong mempersiapkan segala persyaratan.

Anda sebagai calon pelamar CPNS tentu sudah mempersiapkan segala persyaratan. Namun, tahukan Anda bahwa terdapat Sembilan Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS Tahun 2018 yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara? Jangan sampai segala persiapan yang telah Anda lakukan jadi sia-sia karena Anda tidak mengetahi kesembilan syarat dasar tersebut.

Sembilan Syarat Dasar tersebut adalah:

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Kesembilan syarat tersebut terdapat pada Siaran pers yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 17 September 2018 dengan Nomor 024/ RILIS/BKN/IX/2018.

Untuk dapat mengunduh siaran pers tersebut, dapat Anda klik pada tautan berikut >> (klik), atau klik pada tautan berikut untuk melihat semua siaran pers dari BKN>> http://www.bkn.go.id/siaran-pers

No comments:

Post a Comment

Adbox

@templatesyard